
Kasi PPS Terima Pengaduan Warga Yang Tanahnya Disertipikatkan Orang Lain
Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa, Leni Megawati Lamato, S.H., MM. Menerima pengaduan warga atas obyek tanah yang disertipikatkan oleh orang lain. Wanggudu, 17 Februari 2025.
Leni Megawati Lamato S.H., MM. menjelaskan bahwa Warga berinisial S asal Desa Bendewuta Kecamatan Oheo membuat pengaduan terkait objek tanah yang telah disertipikatkan pihak lain.
“Berdasarkan Penuturan dari S, tanah itu adalah miliknya, tetapi telah disertipikatkan pihak lain tanpa sepengetahunya.” Terang Leni Megawati Lamato, S.H., MM.
Lanjut, sebagaimana prosedur yang ada, Pihak Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa akan memproses hal tersebut sesuai proses yang ada.
“Sesuai dengan Prosedur, kita akan lakukan mediasi, kita panggil dulu para pihak dan kita minta keterangan, kita kaji secara Yuridis dan nanti kita akan ambil data fisik dilapangan, untuk memastikan data yang ada sesuai atau tidak.” Tutup Leni Megawati Lamato, S.H., MM.
You may also like

Leave a Reply