Jakarta, 30 Mei 2025 — Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melanjutkan proses penetapan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 Tahap I. Berdasarkan informasi terkini yang dirilis melalui kanal media sosial resmi PPPK, hingga tanggal 19 Mei 2025, tercatat sejumlah instansi telah menyelesaikan penerbitan SK bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
Berikut adalah daftar sementara instansi yang telah menetapkan SK PPPK 2024:
Kementerian dan Lembaga dengan Jumlah SK yang Telah Ditetapkan:
- Kementerian Agama: 68.587 SK
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): 347 SK
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): 254 SK + 29 SK
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): 303 SK
- Kementerian Komunikasi dan Digital: 1.369 SK
- Kementerian Pertanian: 1.472 SK
- Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU): 3.482 SK
- Badan Pusat Statistik (BPS): 47 SK
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN): 36 SK
- Kementerian Luar Negeri: 98 SK
- Kementerian Pemuda dan Olahraga: 96 SK
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: 61 SK
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): 14 SK
- Arsip Nasional Republik Indonesia: 6 SK
- Badan Kepegawaian Negara (BKN): 4 SK
- Badan Pangan Nasional: 1 SK
- Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI: 78 SK
- Lembaga Administrasi Negara (LAN): 29 SK
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): 22 SK
- Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial: 2 SK
- Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): 69 SK
- Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM): 22 SK
Proses Masih Berlangsung di Sejumlah Instansi
Sementara itu, untuk instansi lainnya, proses penetapan SK masih berada pada tahap verifikasi administrasi. Hal ini mencakup proses entri data, verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), batas usia (BTS), serta penerbitan Pertimbangan Teknis (PERTEK) oleh instansi terkait.
Kemendikbudristek, Kementerian Kesehatan, serta beberapa pemerintah daerah diketahui juga tengah menyelesaikan tahapan tersebut dan diharapkan segera menyusul dalam waktu dekat.
Imbauan kepada Peserta
Para peserta diminta untuk senantiasa mengikuti informasi hanya melalui saluran resmi instansi masing-masing serta tidak mempercayai sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga kembali mengingatkan agar masyarakat mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan proses rekrutmen ASN maupun PPPK.