Aturan Pembentukan Koperasi Merah Putih Ditetapkan, Berikut Ketentuannya Berdasarkan Undang-Undang - Seputar Kejadian Sultra

Aturan Pembentukan Koperasi Merah Putih Ditetapkan, Berikut Ketentuannya Berdasarkan Undang-Undang

Jakarta, 30 Mei 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) resmi menetapkan pedoman hukum mengenai pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagai salah satu upaya memperkuat peran koperasi dalam mendukung ekonomi kerakyatan. Ketentuan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta ketentuan pelaksana lainnya yang berlaku secara nasional.

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih merupakan model koperasi yang digagas untuk memperkuat identitas kebangsaan, kemandirian ekonomi rakyat, dan integrasi lintas sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Koperasi ini dirancang untuk menjadi wadah kolaboratif lintas komunitas dengan semangat gotong royong, nasionalisme, dan pemberdayaan berbasis lokal.

Aturan Dasar Pembentukan Koperasi Merah Putih

Mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992 dan ketentuan teknis dari Kemenkop UKM, pembentukan koperasi ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Anggota Pendiri

  • Minimal terdiri dari 20 orang warga negara Indonesia yang memiliki tujuan dan kepentingan ekonomi yang sama.
  • Setiap anggota memiliki hak suara yang setara.

2. Akta Pendirian

  • Didirikan dengan akta pendirian yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia.
  • Akta harus memuat Anggaran Dasar Koperasi, nama, alamat, jenis koperasi, dan struktur organisasi.

3. Pengajuan Badan Hukum

  • Setelah disusun, akta pendirian wajib diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum.
  • Permohonan diajukan secara daring melalui sistem OSS atau laman Kemenkumham.

4. Jenis Usaha

  • Koperasi Merah Putih dapat berbentuk koperasi serba usaha, koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa, atau koperasi simpan pinjam.
  • Fokus utama pada pengembangan ekonomi lokal, digitalisasi UMKM, dan kemitraan nasional.

5. Nilai dan Prinsip

  • Mengedepankan nilai nasionalisme, keadilan sosial, keterbukaan, dan kemandirian.
  • Harus menjalankan prinsip koperasi, seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, dan pembagian SHU secara adil.

Tujuan Strategis Koperasi Merah Putih

Menteri Koperasi dan UKM menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi penggerak utama ekonomi rakyat, terutama dalam memperkuat daya saing produk lokal dan mendorong integrasi UMKM dengan sektor industri nasional.

“Koperasi ini bukan hanya entitas ekonomi, tetapi juga gerakan moral dan sosial yang berakar pada semangat kebangsaan,” ujar Menteri Koperasi dan UKM.

Penutup

Dengan hadirnya Koperasi Merah Putih, pemerintah berharap terbentuknya jaringan koperasi yang solid, mandiri, dan berdaya saing tinggi yang turut memperkuat perekonomian nasional berbasis kolektivitas dan semangat gotong royong.

Sumber ; JDIh BPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *