Polres Ngawi Ungkap Kasus Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi Ilegal, Empat Orang Jadi Tersangka - Seputar Kejadian Sultra

Polres Ngawi Ungkap Kasus Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi Ilegal, Empat Orang Jadi Tersangka

Ngawi, Jawa Timur – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Polres Ngawi berhasil mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban seorang bayi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka yang terlibat dalam jaringan jual beli bayi dengan modus berkedok adopsi ilegal.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. dalam keterangannya pada Jumat (30/5), menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan cara yang terselubung untuk melancarkan aksinya.

Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil dari kalangan ekonomi lemah yang bersedia menyerahkan bayinya setelah lahir untuk diasuh atau diadopsi oleh orang lain. Kemudian, tersangka mencarikan orang yang akan mengadopsi bayi tersebut seolah-olah secara legal,” jelas Kapolres.

Empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial SA, ZM, R, dan SEB. Mereka diketahui memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut hingga Rp4 juta per bayi.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang.

“Perbuatan para tersangka sangat merugikan dan membahayakan masa depan anak, serta mencederai prinsip perlindungan anak yang diatur dalam undang-undang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 83 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan dari UU No. 23 Tahun 2003),
    atau
  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),

dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi masih mendalami jaringan ini lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya korban lain serta pihak-pihak yang turut terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *