Konawe Utara, 11 Juni 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara turut menorehkan prestasi membanggakan dengan capaian 100% penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Capaian tersebut menjadi bagian dari keberhasilan Provinsi Sulawesi Tenggara yang meraih peringkat 1 nasional atas penyelesaian 11.708 bidang tanah secara tuntas dan tepat waktu.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Erny, S.Pi., M.Si., menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas sinergi luar biasa antara jajaran internal, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam mendukung suksesnya program PTSL.
“Ini bukan semata pencapaian angka, tetapi bentuk nyata komitmen kami dalam mewujudkan pelayanan agraria yang adil, merata, dan hadir sampai ke pelosok. 100% PTSL adalah 100% bukti bahwa negara benar-benar hadir untuk masyarakat,” ujar Erny dalam keterangannya.
16 Kantor Pertanahan Berkontribusi, Konawe Utara Sukses 100%Berdasarkan data resmi Dashboard PTSL per 7 Juni 2025, Konawe Utara berhasil menyelesaikan 100% target sebanyak 350 bidang tanah, bersama 15 kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Tenggara.Keberhasilan ini menunjukkan konsistensi Kantor Pertanahan Konawe Utara dalam melaksanakan amanah Kementerian ATR/BPN, sekaligus selaras dengan semangat Transformasi Digital dan Pelayanan Publik BerAKHLAK.
Fokus pada Pelayanan, Bukan Sekadar Target Erny menambahkan bahwa pencapaian ini bukanlah titik akhir, melainkan awal dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan terus mendorong kemudahan akses pelayanan pertanahan, mempercepat sertifikasi tanah, dan menjaga integritas dalam setiap proses. Prinsip kami: Melayani, Profesional, Terpercaya,” tambahnya.
Apresiasi untuk Masyarakat dan StakeholderKantor Pertanahan Konawe Utara juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah mendukung jalannya program ini, mulai dari pemerintah desa, camat, tokoh adat, hingga masyarakat yang aktif berpartisipasi.
📌 Tentang PTSLProgram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program prioritas nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat melalui proses sertifikasi secara menyeluruh dan terpadu.