Konawe Utara, 12 Juni 2025 — Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Taufiq Akbar, S.T., melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terhadap lokasi Kegiatan Kesesuaian Kegiatan Usaha (KKU) yang berada di kawasan hutan. Kegiatan ini dilakukan bersama tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah terkait.
Peninjauan dilakukan guna memastikan kesesuaian spasial dan status tata ruang kawasan hutan terhadap rencana pemanfaatan lahan oleh pemohon. Lokasi yang ditinjau berada di wilayah administrasi Kabupaten Konawe Utara, yang diketahui sebagian termasuk dalam kawasan hutan lindung maupun produksi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi awal di lapangan agar rencana kegiatan usaha yang diajukan benar-benar berada pada zona yang sesuai dengan peraturan, serta tidak melanggar batas kawasan hutan,” ungkap Taufiq Akbar, S.T.
Tim gabungan dari BPKH dan Kantor Pertanahan melakukan identifikasi terhadap batas kawasan, pengambilan titik koordinat, serta pencocokan peta dasar sebagai bagian dari tahapan permohonan KKU. Hasil dari peninjauan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses rekomendasi teknis selanjutnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses perizinan pemanfaatan lahan oleh pelaku usaha dapat berjalan dengan transparan, legal, dan berkelanjutan, serta tetap menjaga keberlanjutan fungsi kawasan hutan di Konawe Utara.