Kantor Pertanahan Konawe Utara Dukung Integrasi Tata Ruang dan Penguatan Legalitas Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil - Seputar Kejadian Sultra

Kantor Pertanahan Konawe Utara Dukung Integrasi Tata Ruang dan Penguatan Legalitas Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Kendari, 1 Juli 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Integrasi Kebijakan Pertanahan dan Kelautan pada Wilayah Pesisir dan Kepulauan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk respon terhadap tantangan regulasi, konflik batas wilayah, serta kebutuhan akan kepastian hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Erny, S.Pi., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat strategis dalam rangka mendukung penguatan peran ATR/BPN dalam penataan ruang, legalisasi aset, dan perlindungan hak masyarakat pesisir. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan seluruh wilayah pesisir mendapat pengakuan dan perlindungan hukum yang jelas.

“Kami sangat mendukung upaya integrasi kebijakan pertanahan dan kelautan, terutama dalam memastikan legalitas dan kepastian hak atas tanah di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil. Hal ini sejalan dengan semangat Reforma Agraria dan pembangunan berkelanjutan di wilayah perbatasan dan pesisir,” ujar Erny.

Dalam kegiatan tersebut, dibahas sejumlah regulasi penting seperti:

Permen ATR/BPN No. 17/2023 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir

Permen ATR/BPN No. 18/2021 tentang Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Perairan

PP No. 16/2024, PP No. 21/2021, serta UUPA No. 5/1960 yang menjadi payung hukum utama terkait pemberian hak atas tanah, termasuk tanah hasil reklamasi dan tanah pada pulau-pulau kecil.

Dalam paparannya, Kementerian ATR/BPN menekankan konsep “Upper and Underground Mapping”, yaitu pemetaan menyeluruh atas bidang tanah termasuk di atas dan di bawah permukaan tanah atau air. Pendekatan ini mendukung pemberian Nomor Identifikasi Bidang (NIB) secara unik dan memperkuat prinsip “Rights Granted, but Land Use is Limited” demi perlindungan ekosistem.

Kegiatan ini juga mengulas berbagai tantangan teknis dan administratif, seperti tumpang tindih kebijakan sektoral, status kawasan hutan pada pulau-pulau kecil terluar (PPKT), serta konflik kewenangan antar instansi di wilayah otonomi daerah.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Pertanahan Konawe Utara berkomitmen memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, KKP, KLHK, dan lembaga terkait lainnya agar penataan ruang dan legalisasi tanah di wilayah pesisir dapat berjalan optimal, inklusif, dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *