Konawe Utara, 12 Agustus 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melaksanakan kegiatan pengukuran tanah aset milik Pemerintah Daerah, Selasa (12/08/2025). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara serta jajaran Bagian Tata Pemerintahan Setda Konawe Utara.
Pengukuran dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan dan penertiban administrasi aset daerah agar memiliki kepastian hukum serta tercatat secara resmi dalam sertifikat hak milik atas nama Pemerintah Daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, melalui tim teknis pengukuran, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk mendukung tertib administrasi pertanahan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Sekda Konawe Utara, Safruddin dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kerja sama yang baik antara Pemda dan BPN.
“Kita ingin semua aset daerah terdata, terukur, dan memiliki legalitas yang jelas. Ini akan memudahkan perencanaan pembangunan dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Pengukuran yang dilakukan meliputi pemeriksaan batas tanah, pengambilan titik koordinat, dan dokumentasi lapangan. Data yang terkumpul akan menjadi dasar penerbitan dokumen resmi pertanahan untuk aset daerah.
Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh aset milik Pemda Konawe Utara dapat terinventarisasi dengan baik, sehingga memberikan manfaat optimal bagi kepentingan publik.