Kantor Pertanahan Konut Lakukan Gelar Perkara Internal Penanganan Sengketa Tanah

Pada hari Rabu, 3 September 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melaksanakan Gelar Perkara Internal dalam rangka menindaklanjuti hasil pengambilan data fisik lapangan terkait dua lokasi sengketa pertanahan, yakni di Desa Wawolimbue, Kecamatan Asera dan Desa Sabandete, Kecamatan Oheo.

Kegiatan gelar perkara ini diselenggarakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Erni, S.Pi., M.Si. Hadir pula dalam rapat tersebut jajaran pejabat struktural serta tim teknis dari seksi-seksi terkait, yakni, Haeruddin, S.H., M.H. – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Hukum, Taufiq Akbar, S.H. – Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Leni Megawati Lamato, S.H., M.M. – Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dan Staf Tim Penyelesaian Sengketa Kantor Pertanahan Kab. Konawe Utara.

Agenda gelar perkara kali ini difokuskan pada analisis awal terhadap hasil survei fisik lapangan, termasuk kajian hasil Peninjauan batas bidang tanah, Klarifikasi objek yang disengketakan, dan Pemeriksaan dokumen pendukung dari para pihak.

Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara dalam menciptakan penyelesaian sengketa tanah yang adil, transparan, dan sesuai regulasi, serta untuk menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *