Seputarkejadiansultra.click – Jakarta – Isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mencuat ke publik. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menyiapkan langkah reshuffle untuk posisi Kapolri dengan mengajukan nama calon pengganti ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meski demikian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan hingga saat ini lembaganya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait penggantian Kapolri.
“Sampai hari ini DPR belum menerima surat dari Presiden mengenai usulan penggantian Kapolri,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (12/9/2025).
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga membantah isu pergantian tersebut, menyebutnya sebagai spekulasi yang belum memiliki dasar resmi.
“Tidak ada rencana itu, masih spekulasi. Bila sudah ada keputusan tentu akan diumumkan secara resmi,” kata Teddy.
Kendati belum ada surat resmi, sejumlah nama perwira tinggi Polri mulai digadang-gadang sebagai calon pengganti Jenderal Listyo Sigit. Di antaranya Komjen Rudy Heriyanto (Kabareskrim), Komjen Wahyu Widada (Kepala BNN), Komjen Fadil Imran (Kabaharkam), dan Komjen Syahardiantono (Wakapolri).
Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto menyebut wajar bila spekulasi ini berkembang mengingat masa jabatan Kapolri saat ini sudah lebih dari empat tahun.
“Secara politik, pergantian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden. Namun tentu harus mengikuti mekanisme hukum, yakni persetujuan DPR,” ungkap Bambang.
Proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, yang menyebutkan bahwa Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan Kapolri dengan persetujuan DPR. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) biasanya memberikan rekomendasi calon kepada Presiden sebelum nama tersebut diajukan ke parlemen.
Organisasi masyarakat seperti SIAGA 98 meminta agar isu pergantian Kapolri tidak dipolitisasi. Mereka menekankan agar proses berjalan transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.