Penandaan Batas Izin Gapoktan Indah Lestari Dilaksanakan di Desa Puasana


Konawe, 17 September 2025 – Kegiatan penandaan batas izin wilayah kelola Hutan Kemasyarakatan (HKM) Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Indah Lestari dilaksanakan pada Rabu (17/09/2025) di Desa Puasana, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini melibatkan Sulawesi Cipta Forum (SCF), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Laiwoi Tenggara, serta anggota Gapoktan Indah Lestari.

Penandaan batas dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap wilayah kelola Gapoktan Indah Lestari sekaligus memastikan pengelolaan hutan masyarakat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah potensi tumpang tindih lahan serta menjaga kelestarian kawasan hutan.

Ketua Gapoktan Indah Lestari, Dewa Ketut Suteja, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi kelompoknya dalam mewujudkan pengelolaan hutan berkelanjutan.

“Kami berharap dengan adanya penandaan batas ini, kegiatan usaha perhutanan sosial dapat lebih terarah, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Puasana,” ujarnya.

Perwakilan KPH Laiwoi Tenggara, Muhamad Ulu Sultra, menambahkan bahwa penandaan dilakukan sesuai standar teknis yang berlaku dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Sementara itu, fasilitator lapangan SCF, Ahmad Tawakal, menegaskan bahwa pihaknya berperan dalam memfasilitasi koordinasi, mendukung teknis lapangan, serta memastikan keterlibatan penuh anggota Gapoktan dalam setiap tahapan.

Kegiatan berjalan lancar dengan suasana kebersamaan antara pemerintah, pendamping, dan masyarakat. Dengan adanya batas wilayah yang jelas, Gapoktan Indah Lestari diharapkan semakin kuat dalam kelembagaan, optimal dalam pemanfaatan hasil hutan, serta mampu menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *