Jakarta, 30 September 2025 — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap personel Polri, AIPDA MR, terkait dugaan pelanggaran etika dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Sidang berlangsung pada Senin (29/9/2025) di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri.
Dalam persidangan, AIPDA MR yang berada di dalam kendaraan taktis saat kejadian dinilai lalai menjalankan tanggung jawab etiknya. Ia tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Kosmas K. Gae maupun pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa, yang kemudian berkontribusi pada jatuhnya korban jiwa, almarhum Affan Kurniawan.
Sidang dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri, dengan menghadirkan empat saksi.
Berdasarkan pemeriksaan, AIPDA MR terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Adapun putusan sidang menjatuhkan dua jenis sanksi:
- Sanksi Etika
- Perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
- Sanksi Administratif
- Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara tegas, objektif, dan transparan.
“Setiap anggota memiliki tanggung jawab kolektif dalam tugas. Kasus ini menjadi pelajaran penting agar seluruh personel lebih disiplin, peka, dan berhati-hati dalam melaksanakan tugas di lapangan,” ujar Kombes Pol Erdi.
AIPDA MR menerima putusan tersebut dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.
Sementara itu, pada hari ini, Selasa (30/9/2025), sidang KKEP juga tengah berlangsung terhadap personel lain, yakni Briptu DS. Hasil sidang akan diumumkan setelah persidangan selesai.
Sumber Humas Polri
