Jakarta, 11 Oktober 2025 — Puluhan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menempuh pendidikan di Jakarta dikabarkan ditahan oleh pihak kepolisian setelah menggelar aksi demonstrasi di kantor penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes mahasiswa untuk menagih janji Gubernur Sultra terkait penyediaan asrama bagi mahasiswa Sultra di Jakarta yang hingga kini belum terealisasi.
Mendengar kabar penahanan tersebut, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyampaikan kecaman keras dan meminta agar Gubernur Sultra segera melakukan upaya pembebasan mahasiswa sekaligus menepati janjinya kepada para mahasiswa perantau.
Diketahui, para mahasiswa yang ditahan kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Meski sempat ditangguhkan proses penahanannya, status laporan belum juga dicabut hingga saat ini.
Wakil Sekretaris Jenderal PB PMII, Adryan Nur Alam, menilai bahwa langkah penahanan terhadap mahasiswa tersebut merupakan bentuk pembungkaman suara kritis dan indikasi kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa.
“Gubernur Sultra seharusnya menerima dan menjawab aspirasi mahasiswa, bukan malah terkesan mengkriminalisasi. Apalagi sampai berujung pada penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Adryan, Sabtu (11/10/2025).
Adryan juga menyinggung janji Gubernur Sultra yang disampaikan saat hearing dengan mahasiswa pada Jumat, 10 Oktober 2025, untuk mencabut laporan tersebut. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait realisasi pencabutan laporan tersebut.
“Mahasiswa yang dilaporkan belum mendapatkan kejelasan. Padahal Gubernur sudah berjanji akan mencabut laporan. Ini harus segera dipenuhi,” tambahnya.
Demisioner Ketua PKC PMII Sultra ini menilai, tindakan represif terhadap mahasiswa adalah kemunduran dalam praktik demokrasi di Indonesia.
“Mereka hanya memperjuangkan hak mahasiswa Sultra di perantauan. Kritik jangan dijadikan dasar untuk menekan dan mengkriminalisasi. Mahasiswa ini nantinya akan menjadi generasi yang membawa manfaat bagi Sultra,” tegasnya.
Adryan juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak profesional tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Penegak hukum harus objektif dan profesional. Penahanan harus memiliki dasar yang jelas, bukan karena tekanan politik,” ujarnya.
PB PMII berharap agar Gubernur Sultra segera mencabut laporan terhadap mahasiswa dan menuntaskan janji pembangunan asrama mahasiswa Sultra di Jakarta, sesuai dengan tuntutan aksi yang disampaikan.
