Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 76 Kilogram Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Asahan, 9 November 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram dalam sebuah operasi penangkapan di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Minggu (9/11/2025).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya mobil Nissan X-Trail warna silver membawa narkotika dari Desa Silo Baru menuju arah Kisaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Moelyoto, S.H., M.H., bersama Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Eko Sianipar, S.H., M.H., dan Kanit Sus Ipda Suriadi Irawan, S.H., langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penyekatan di sepanjang jalur tersebut.

Sekitar pukul 07.20 WIB, tim melihat kendaraan dengan ciri yang dimaksud dan segera melakukan pembuntutan. Saat kendaraan diberhentikan di Desa Bangun Sari, petugas mengamankan dua pria dari dalam mobil tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat tas jinjing hitam berisi 76 bungkus plastik merek “Gold Leaf” berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 76.000 gram (76 kilogram).

Dua pria yang diamankan berinisial DGM (37) dan WR (30), keduanya warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku membawa sabu tersebut atas perintah seseorang yang mereka kenal dengan inisial D alias B, dengan tujuan Palembang, Sumatera Selatan. Mereka dijanjikan upah Rp3 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.

Salah satu tersangka juga mengaku sebelumnya pernah berhasil membawa 38 kilogram sabu ke Palembang pada 26 Oktober 2025 bersama orang yang sama.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 76 bungkus sabu merek Gold Leaf seberat 76.000 gram,
  • 4 tas hitam,
  • 1 unit mobil Nissan X-Trail BK 1899 YG,
  • 2 unit telepon genggam (Samsung dan Oppo).

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu D alias B, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut.

“Dua pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan jajaran Ditres Narkoba Polda Sumut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” ujar AKBP Revi.

Ia menegaskan komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami siap melindungi masyarakat dan menjaga Kamtibmas secara presisi di tahun 2025,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *