Konawe Utara, 5 November 2025 — Tim Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara selaku anggota Satuan Tugas (Satgas) Pengadaan Tanah menghadiri rapat negosiasi terkait pelaksanaan pengadaan tanah untuk perluasan lokasi pembangunan BLUD RSUD Kabupaten Konawe Utara, Rabu (5/11/2025).
Rapat yang digelar di Kantor Bupati Konawe Utara tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara selaku Ketua Satgas Pengadaan Tanah, serta dihadiri oleh seluruh anggota Satgas Pengadaan Tanah dan para pemilik lahan yang berada di area rencana pembangunan rumah sakit.
Agenda rapat membahas secara rinci mengenai nilai kompensasi atau ganti rugi atas tanah, bangunan, tanaman tumbuh, serta aset lainnya yang berada dalam lokasi pembebasan.
Melalui proses musyawarah yang terbuka dan kondusif, akhirnya tercapai kesepakatan antara para pemilik lahan dan Tim Satgas Pengadaan Tanah terkait bentuk serta besaran kompensasi yang akan diberikan.
Sekretaris Daerah Konawe Utara, Safruddin,S.Pd,.M.Pd dalam arahannya menegaskan pentingnya semangat kerja sama dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta masyarakat dalam memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan dan asas keadilan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif, terutama para pemilik lahan yang bersikap kooperatif. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam percepatan pembangunan RSUD Konawe Utara untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Sekda Konawe Utara.
Sebagai bagian dari Satgas, Tim Survey dan Pemetaan BPN Konawe Utara memiliki peran penting dalam memastikan keakuratan data bidang tanah pada lokasi pembangunan. Tim ini juga turut mendukung proses validasi dan pemetaan guna menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam tahapan ganti rugi.
“Kami memastikan seluruh proses pengukuran dan pemetaan dilakukan sesuai prosedur, agar data bidang tanah yang digunakan dalam pengadaan lahan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Gusti Ngurah Arya Triwijanto, S.STr perwakilan Tim Survey dan Pemetaan.
Rapat negosiasi ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan proses perluasan BLUD RSUD Konawe Utara dapat segera berjalan demi terwujudnya layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.
