Kantor Pertanahan Konawe Utara Lakukan Mediasi Awal Penyelesaian Sengketa

Konawe Utara — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan mediasi awal penyelesaian sengketa pertanahan dengan memanggil pihak pelapor untuk melakukan klarifikasi terkait objek lahan yang menjadi sumber sengketa, Senin (24/11/2025).

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Leni Megawati Lamato, S.H., M.M., dan berlangsung di ruang Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara.

Pemanggilan pelapor dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan awal penyelesaian sengketa untuk memastikan kejelasan objek bidang tanah, termasuk informasi mengenai batas lokasi, riwayat penguasaan, dan dokumen pendukung hak atas tanah, sebelum dilanjutkan ke proses pemeriksaan berikutnya.

“Proses klarifikasi awal ini penting dilakukan untuk memperoleh gambaran yang jelas dari pelapor sebelum memasuki tahapan pemanggilan para pihak lainnya. Kami berkomitmen menyelesaikan setiap sengketa secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Leni Megawati Lamato, S.H., M.M.

Tahapan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai prosedur penanganan sengketa, termasuk fasilitasi mediasi lanjutan serta pemeriksaan lapangan apabila diperlukan. Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara berharap penyelesaian sengketa dapat dicapai secara damai dan kekeluargaan, demi menghindari potensi konflik sosial di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *