BPN Konawe Utara Tindaklanjuti Permintaan Pemeriksaan Lokasi Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

Konawe Utara — Selasa, 25 November 2025
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Utara melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dan Konflik, menindaklanjuti permintaan bantuan pemeriksaan lokasi terkait laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilayangkan oleh masyarakat dan ditangani oleh Polsek Wiwirano.

Tim BPN Konawe Utara dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Leni Megawati Lamato, S.H., M.M, bersama jajaran teknis turun langsung ke lokasi sengketa di Desa Wawolantio, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, untuk melakukan pengecekan awal berdasarkan permintaan resmi Kepolisian melalui surat bernomor B / 208 / XI / 2025 / Unit Reskrim, tertanggal 24 November 2025.

Permintaan pemeriksaan lokasi tersebut menindaklanjuti Laporan Pengaduan H. IBRAHIM Nomor: L.A.P. PENGADUAN / 89 / XI / 2025 / SPKT / SEK WIWIRANO, tertanggal 18 November 2025, terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang saat ini dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Wiwirano.

Dalam kesempatan tersebut, Leni Megawati Lamato, S.H., M.M menyampaikan bahwa BPN berkomitmen mendukung aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan sengketa pertanahan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

“BPN Konawe Utara siap memberikan dukungan teknis dan data pertanahan untuk kepentingan penyidikan. Pemeriksaan lokasi ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan objek dan batas bidang tanah yang disengketakan, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan obyektif dan memberikan kepastian hukum,” ujar Leni Megawati Lamato, S.H., M.M.

Beliau juga menegaskan bahwa tahapan selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur, termasuk verifikasi data yuridis dan fisik apabila diperlukan sebagai bagian dari pembuktian penyidikan.

Polsek Wiwirano melalui penyidik AIPTU MUSMULIADI menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi bahan pendukung proses penyidikan kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut.

Kolaborasi antara BPN dan Kepolisian diharapkan mampu memberikan penyelesaian yang adil dan meningkatkan kepastian hukum serta ketertiban administrasi pertanahan di Kabupaten Konawe Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *