KONAWE UTARA – Tim Penyelesaian Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara menghadiri pelaksanaan eksekusi perkara perdata berdasarkan Putusan Nomor 5/Pdt.Eks/2024/PN Unh jo. Nomor 34/Pdt.G/2022/PN Unh jo. Nomor 35/PDT/2023/PT KDI jo. Nomor 3895 K/PDT/2023 jo. Nomor 596 PK/PDT/2025 antara Supardi melawan PT Alam Nikel Abadi, dkk, yang dilaksanakan di Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Selasa (6/1/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Leni Megawati Lamato, S.H., M.M., yang turut mengikuti dan mengawal jalannya proses eksekusi lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Unaaha dan dihadiri oleh pihak tergugat. Untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung, Polres Konawe Utara menurunkan sebanyak 200 personel Polri guna melakukan pengamanan di lokasi eksekusi.
Proses eksekusi lahan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif tanpa adanya gangguan yang berarti. Kehadiran Tim Penyelesaian Sengketa Kantor Pertanahan Konawe Utara merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum serta komitmen dalam memberikan pendampingan teknis pertanahan pada setiap tahapan penyelesaian sengketa tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara terus berkomitmen untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait dalam rangka mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan.
