BKD Bombana Klarifikasi Isu Lonjakan Pembayaran PBB-P2 di Media Sosial

Bombana – PPID Utama Kabupaten Bombana menanggapi beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan lonjakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Rp50 ribu menjadi Rp800 ribu yang diunggah oleh salah satu akun Facebook warga Kabupaten Bombana. Menyikapi hal tersebut, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana memberikan penjelasan resmi sebagai berikut:

  1. Status Pendaftaran Objek Pajak
    Berdasarkan pemeriksaan data dalam sistem administrasi perpajakan, diketahui bahwa:
    • Objek pajak dengan NOP 74.07.110.006.004-0134.0 atas nama Nurdin dan NOP 74.07.110.006.004-0135.0 atas nama Sabe baru terdaftar pada tahun 2024 (registrasi 017/OPB/I/2024 dan 018/OPB/I/2024).
    • Dengan demikian, kewajiban pembayaran PBB atas objek tersebut hanya berlaku mulai tahun 2024 hingga saat ini.
  2. Besaran PBB Tidak Mengalami Kenaikan
    Hasil pencatatan menunjukkan tidak ada perubahan nilai pembayaran antara tahun 2024 dan 2025. Jumlah PBB yang dibayarkan wajib pajak tetap sama pada kedua tahun tersebut.
  3. Perbandingan dengan Data Lama
    Informasi pembayaran sebesar Rp50 ribu yang beredar ternyata merujuk pada data tahun 2007, saat wilayah tersebut masih berada di bawah administrasi Kabupaten Buton dengan NOP berbeda (74.07.020.007.008-0009.0 a.n. Kadda). Setelah tahun tersebut, tidak lagi tercatat histori pembayaran atas objek pajak yang sama.
  4. Hasil Verifikasi Lapangan
    BKD Kabupaten Bombana telah melakukan verifikasi langsung dengan wajib pajak yang bersangkutan. Dari hasil penelusuran:
    • Wajib pajak menyadari adanya kekeliruan persepsi akibat perbedaan Nomor Objek Pajak (NOP).
    • Wajib pajak juga mengonfirmasi bahwa besaran PBB tahun 2025 sama dengan tahun 2024, sehingga informasi kenaikan tidak benar.
  5. Kesimpulan
    Dengan demikian, informasi yang beredar melalui media sosial tidak sesuai dengan data resmi yang tercatat pada sistem administrasi perpajakan BKD Bombana.

BKD Kabupaten Bombana menegaskan bahwa penetapan PBB-P2 dilakukan secara terbuka, sesuai peraturan yang berlaku, dan dapat dibuktikan dengan dokumen resmi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta dipersilakan melakukan pengecekan SPPT atau berkonsultasi langsung dengan petugas pajak setempat apabila masih memiliki keraguan.

Sumber; (Kominfo_Bombana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *