Jakarta, 8 Juli 2025 —
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan komitmennya untuk mengawal secara penuh implementasi sistem merit dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk penguatan peran strategis BKN sebagai pengawas utama sistem merit sebagaimana mandat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“BKN memiliki tanggung jawab strategis dan moral untuk memastikan sistem merit tidak hanya menjadi regulasi, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten. Setiap proses seleksi JPT harus objektif, transparan, dan berbasis kompetensi,” ujar Prof. Zudan.
Sebagai tindak lanjut, BKN tidak lagi menempatkan pejabatnya sebagai anggota panitia seleksi (pansel) dalam proses seleksi terbuka JPT. Sebaliknya, BKN akan fokus pada pengawasan menyeluruh atas setiap tahapan seleksi, guna menjamin bebasnya proses dari intervensi dan konflik kepentingan.
“Pengawasan terhadap sistem merit adalah bagian dari reformasi birokrasi. JPT harus diisi oleh ASN yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja terbaik,” tegasnya.
Penguatan Pengawasan dan Transformasi Digital
Selama ini, BKN telah melakukan berbagai upaya penguatan pengawasan manajemen ASN, termasuk evaluasi implementasi sistem merit di instansi, audit kepegawaian, asistensi teknis, hingga penguatan SDM melalui auditor ASN (Audiman). BKN juga secara aktif memberi rekomendasi dan mendampingi instansi yang belum optimal dalam penerapan sistem merit, termasuk dalam pembangunan manajemen talenta.
Di era digital, pengawasan BKN turut diperkuat melalui pemanfaatan teknologi, seperti Sistem Informasi ASN Nasional (SIASN) untuk integrasi data kepegawaian, dan Sistem Integrated Mutasi (I-MUT) untuk mendukung penegakan norma dan standar dalam manajemen ASN.
“Digitalisasi pengelolaan ASN adalah keniscayaan. Melalui SIASN dan I-MUT, pengawasan kami menjadi lebih akurat, efisien, dan terintegrasi,” jelas Prof. Zudan.
Kolaborasi Lintas Instansi
BKN juga menjalin sinergi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian PANRB dan Kemendagri, dalam memperkuat sistem merit sebagai budaya kerja birokrasi. Menurut Prof. Zudan, membangun sistem merit yang kuat tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan memerlukan kolaborasi berkelanjutan lintas institusi.
Sebagai informasi, ketentuan terbaru mengenai pengawasan sistem merit dalam pengisian JPT telah disampaikan BKN kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor 7902/B-AK.03/SD/K/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Unduh surat selengkapnya di: https://www.bkn.go.id/regulasi/surat-kepala-bkn-nomor-7902-b-ak-03-sd-k-2025