Konawe Utara — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara terus memperkuat sinergi dengan Kepolisian Resor Konawe Utara sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menangani sengketa dan dugaan tindak pidana pertanahan di wilayah setempat. Kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk mendukung efektivitas kerja kepolisian, sekaligus memastikan proses penanganan sengketa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada Rabu, 10 Desember 2025, tim Kantor Pertanahan Konawe Utara yang dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Leni Megawati Lamato, S.H., M.M., melakukan pendampingan teknis dan pengambilan data fisik lapangan pada dua lokasi berbeda. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi Polres Konawe Utara terkait laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.
Adapun dua lokasi tersebut adalah:
Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia, berdasarkan surat permintaan pemeriksaan lapangan Nomor: B/1329/XII/2025/Sat Reskrim.
Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, berdasarkan surat permintaan pemeriksaan lapangan Nomor: B/1369/XII/2025/Sat Reskrim.
Kegiatan pemeriksaan lapangan ini dipimpin oleh AIPTU Josra, S.H., dan didampingi oleh Briptu Putu Rian Dika, bersama tim dari BPN Konawe Utara untuk memastikan validitas kondisi fisik objek sengketa, batas bidang, serta kesesuaian data spasial pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, menyampaikan bahwa BPN berkomitmen mendukung penuh proses penegakan hukum, terutama dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang membutuhkan kejelasan data teknis.
“BPN Konawe Utara siap memberikan dukungan teknis dan data yang dibutuhkan oleh penyidik Polres Konawe Utara. Pemeriksaan lapangan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap laporan terkait pertanahan dapat dianalisis secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Leni Megawati Lamato,S.H., M.M.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sinergi antara BPN dan Polres sangat penting untuk mencegah berkembangnya konflik sosial di masyarakat akibat ketidak jelasan batas maupun status lahan.
“Dengan kolaborasi yang kuat, kami berharap penyelesaian kasus dapat berjalan cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk harmonisasi tugas antar instansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan responsif terhadap laporan masyarakat terkait persoalan pertanahan.
