Konawe Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggelar Sosialisasi Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 11 September 2025 di Balai Desa Puupi, Kecamatan Sawa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, yang mencakup redistribusi tanah, legalisasi aset, penataan aset, dan penataan akses. Melalui program ini, masyarakat penerima manfaat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mendapat dukungan peningkatan usaha.
Dalam sosialisasi tersebut, BPN Konawe Utara menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, di antaranya Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Bidang Hortikultura Dinas Perkebunan dan Hortikultura, serta perwakilan BRI Unit AseraSurat Ke Dinas.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Konawe Utara, Zainul, S.ST, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan informasi rencana pendampingan usaha kepada masyarakat penerima manfaat.
“Pendampingan tidak hanya berupa pemberian akses permodalan, tetapi juga peningkatan kapasitas kelompok, fasilitasi pemasaran, hingga penyediaan infrastruktur pendukung program produktif,” ujarnya.
Selain sosialisasi, program ini juga mencakup pemetaan sosial, monitoring kegiatan, hingga penyusunan diseminasi dan pelaporan akhir. Keberhasilan program diharapkan dapat ditunjukkan melalui data peningkatan kesejahteraan masyarakat dan success story yang bisa direplikasi di wilayah lainRAPAT SOSIALISASI.
Dengan adanya kolaborasi lintas sektor, BPN Konawe Utara menargetkan agar program Reforma Agraria tidak hanya berhenti pada penyerahan sertifikat tanah, tetapi benar-benar memberi dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.