Kolaka, 9 Oktober 2025 — Personel Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa bahan peledak jenis bom ikan di wilayah pesisir Pantai Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Dir Polairud Polda Sultra Kombes Pol. Saminata, S.I.K., M.M. melalui Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari kegiatan patroli dan penyelidikan rutin yang dilakukan tim Ditpolairud di kawasan pesisir. Saat patroli berlangsung, personel mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
“Kami menemukan bahan peledak jenis bom ikan siap pakai. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut yang sangat besar,” ujar AKBP Tendri Wardi.
Kegiatan penegakan hukum tersebut dipimpin oleh Ipda Rahmat Subair, S.H., M.H., CPM bersama personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra. Petugas berhasil mengamankan seorang nelayan berinisial US (38), beserta barang bukti berupa 6 botol kaca berisi pupuk bahan siap ledak, 2 botol plastik berisi pupuk, 10 buah dopis, dan sejumlah peralatan lainnya.
Ditpolairud Polda Sultra menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di seluruh wilayah perairan Sulawesi Tenggara. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik illegal fishing yang menggunakan bahan peledak, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga membahayakan keselamatan nelayan serta merusak kelestarian laut.
“Penegakan hukum ini tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga untuk melindungi sumber daya laut agar tetap lestari demi kesejahteraan masyarakat pesisir,” tutup AKBP Tendri Wardi.
