KONAWE – 23 Juli 2025Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) menyoroti secara tajam proyek pembangunan Daerah Irigasi (D.I) Walay Tahap II yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari dengan skema swakelola senilai Rp15 miliar. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2025 ini dinilai janggal, tidak transparan, dan diduga kuat menjadi ladang korupsi.
Ketua Umum GAM Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan, menyatakan bahwa pihaknya segera akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami tidak tinggal diam melihat potensi penyimpangan dalam proyek sebesar ini. Swakelola yang minim transparansi dan tanpa pengawasan independen berpotensi menjadi sarang korupsi,” tegas Syahri.
Menurut Syahri, proyek ini tidak hanya melanggar prinsip dasar dalam pengadaan barang dan jasa, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, khususnya poin 1.2 yang mengatur bahwa skema swakelola hanya diperbolehkan jika barang/jasa tidak dapat disediakan oleh pelaku usaha, tidak diminati penyedia, atau lebih efektif dan efisien jika dilakukan oleh pelaksana swakelola.
“Namun dalam kasus Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Walay, pelaksanaan swakelola kami nilai tidak memenuhi syarat substantif sebagaimana diatur dalam regulasi,” tambahnya.
GAM Sultra juga menilai pelaksanaan proyek ini tidak mencerminkan semangat efisiensi dan akuntabilitas anggaran yang menjadi visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang dalam berbagai arah kebijakannya menekankan pentingnya penggunaan anggaran negara secara hemat, tepat guna, dan transparan.
“Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres No. 12 Tahun 2021, swakelola hanya dibenarkan dalam kondisi tertentu dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Jika tidak terpenuhi, maka bisa dianggap sebagai penyalahgunaan anggaran,” pungkas Syahri, mengacu juga pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Koordinator Aksi GAM Sultra, Anjarwan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami memiliki dokumentasi dugaan penyimpangan. Jika benar terbukti, proyek ini harus segera dihentikan dan pihak-pihak terkait diperiksa,” tegasnya.
GAM Sultra berkomitmen untuk terus mengawal proyek tersebut dan menyatakan akan segera menggelar aksi lanjutan di Kendari maupun di Jakarta untuk mendesak penindakan tegas dari lembaga penegak hukum.
“Pengawasan publik adalah hak dalam sistem demokrasi. Kami tidak akan mundur dalam memperjuangkan transparansi dan integritas pengelolaan anggaran negara,” tutup Anjarwan.