Gubernur Aceh: Bendera Bulan Bintang Segera Dapat Diizinkan Berkibar Tanpa Polemik - Seputar Kejadian Sultra

Gubernur Aceh: Bendera Bulan Bintang Segera Dapat Diizinkan Berkibar Tanpa Polemik

Jakarta, 17 Juni 2025 – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan bahwa pengibaran bendera bulan bintang, simbol identitas Aceh, dalam waktu dekat akan diizinkan secara resmi tanpa menimbulkan polemik. Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan Jakarta bersama sejumlah pejabat pusat.

Bendera dengan dominasi warna merah dan hitam itu sebelumnya menjadi sorotan nasional karena dianggap kontroversial, meskipun sudah memiliki landasan hukum melalui Qanun Nomor 13 Tahun 2013, dan termasuk dalam butir-butir Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang diteken pada 15 Agustus 2005 antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah RI.

“Sedang dalam proses. Insya Allah, secepat mungkin [diizinkan berkibar],” ujar Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem.

Mualem berada di Jakarta dalam rangka menghadiri rapat penyelesaian polemik empat pulau yang sebelumnya diperebutkan antara Aceh dan Sumatera Utara. Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.

Terkait pengibaran bendera bulan bintang yang sempat terjadi dalam aksi damai di halaman Kantor Gubernur Aceh, Mualem mengaku belum mengetahui secara pasti karena ia berada di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

“Saya belum tahu soal itu, nanti saya cek ke sana. Saya beberapa hari ini ada di Jakarta,” ucapnya.

Aksi tersebut digelar oleh massa yang menyuarakan dukungan terhadap klaim Aceh atas empat pulau yang diputuskan Presiden Prabowo masuk ke wilayah Aceh. Dalam aksi itu, bendera bulan bintang dikibarkan sebagai simbol aspirasi masyarakat Aceh.

Menanggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan agar penyelesaian isu batas wilayah tidak ditarik ke isu lain yang bisa menimbulkan ketegangan baru. Ia mengapresiasi sikap kedua belah pihak, baik Aceh maupun Sumatera Utara, yang telah menyelesaikan persoalan secara dewasa.

“Jangan karena ada satu masalah, isunya digeser ke hal-hal lain yang justru memicu gesekan dan saling curiga,” ujar Prasetyo.

Saat ini, status bendera bulan bintang masih menunggu kejelasan legalitas dari pemerintah pusat, meskipun secara regional telah diatur melalui qanun daerah. Masyarakat Aceh berharap keputusan final terkait pengibaran bendera tersebut dapat segera ditetapkan sebagai bagian dari penghormatan terhadap kesepakatan damai Helsinki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *