Kantor Pertanahan Konawe Utara Dampingi Pelaksanaan Eksekusi Lahan di Desa Tapunggaya

KONAWE UTARA – Tim Penyelesaian Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara menghadiri pelaksanaan eksekusi perkara perdata berdasarkan Putusan Nomor 5/Pdt.Eks/2024/PN Unh jo. Nomor 34/Pdt.G/2022/PN Unh jo. Nomor 35/PDT/2023/PT KDI jo. Nomor 3895 K/PDT/2023 jo. Nomor 596 PK/PDT/2025 antara Supardi melawan PT Alam Nikel Abadi, dkk, yang dilaksanakan di Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Selasa (6/1/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri dan dikawal langsung oleh Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara yang dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Leni Megawati Lamato, S.H., M.M., guna memastikan proses eksekusi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi pertanahan.

Kehadiran kami dari Kantor Pertanahan Konawe Utara adalah untuk memastikan proses eksekusi berjalan sesuai dengan putusan pengadilan serta memberikan pendampingan teknis pertanahan agar pelaksanaannya tertib dan sesuai regulasi,” ujar Leni Megawati Lamato.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Unaaha dan dihadiri oleh pihak tergugat. Untuk menjamin keamanan dan ketertiban, Polres Konawe Utara menurunkan sebanyak 200 personel Polri yang disiagakan di lokasi eksekusi.

Menurut Leni, sinergi lintas sektor sangat penting dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa pertanahan. “Kami mengapresiasi dukungan aparat kepolisian dan seluruh pihak terkait sehingga proses eksekusi dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif,” tambahnya.

Secara keseluruhan, proses eksekusi lahan berlangsung tertib tanpa kendala berarti. Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara terus berkomitmen mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan melalui pendampingan profesional dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *