Konawe Utara, Senin 24 November 2025 — Dalam rangka penyelesaian sengketa pertanahan secara non-litigasi, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Leni Megawati Lamato, S.H., M.M, memanggil pihak pelapor untuk melakukan klarifikasi atas aduan sengketa lahan yang telah dilaporkan sebelumnya.
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan mediasi awal, khususnya untuk mengonfirmasi kembali kejelasan objek tanah yang dipersengketakan, data pendukung, serta kronologi kejadian terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Kegiatan mediasi berlangsung di ruang Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara dan dihadiri oleh pihak pelapor beserta tim penanganan sengketa. Dalam agenda tersebut, pejabat penanganan sengketa meminta pelapor untuk menyampaikan informasi detail mengenai batas bidang, dokumen pendukung hak atas tanah, serta keterangan saksi jika diperlukan.
“Tahapan klarifikasi awal ini penting untuk memastikan kejelasan objek sengketa sebelum dilakukan langkah penanganan lanjutan, termasuk pemanggilan para pihak terkait maupun pelaksanaan pemeriksaan lapangan,” ujar Leni Megawati Lamato, S.H., M.M.
Beliau menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan dilakukan dengan tetap menjunjung asas objektivitas, transparansi, dan keadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui proses mediasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara berharap penyelesaian sengketa dapat dicapai secara damai dan kekeluargaan, sehingga menghindari potensi konflik sosial yang lebih luas.
