Kantor Pertanahan Konawe Utara Melakukan Pengambilan Data Fisik Lapangan Dalam Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah di Desa Mandiodo - Seputar Kejadian Sultra

Kantor Pertanahan Konawe Utara Melakukan Pengambilan Data Fisik Lapangan Dalam Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah di Desa Mandiodo

Konawe Utara, 3 Juli 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara (Kantah Konut) menunjukkan peran aktif dalam mendukung proses peradilan melalui pengambilan data fisik lapangan pada kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) objek sengketa tanah di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Unh di Pengadilan Negeri Unaaha.

PS dipimpin langsung oleh Majelis Hakim PN Unaaha, serta turut dihadiri oleh para pihak yang bersengketa, yaitu:Basmanto, S.Kom selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya Nastum, S.H. & RekanTergugat melalui kuasa hukumnya Muhammad Ikbal, S.H.Hadir pula jajaran lintas sektor, antara lain Sekretaris Daerah Konawe Utara, Kadis PUPR, Camat Molawe, Kepala Desa Mandiodo, serta tokoh masyarakat setempat, yang turut memberi dukungan atas kelancaran kegiatan.

Tim teknis dari Kantah Konut yang hadir dalam PS bertugas untuk melakukan pengambilan data dilapangan berupa data ukur dan nama batas bidang atas tanah yang disengketakan, proses pengambilan data ini dilakukan atas penunjukan masing masing pihak penggugat atau kuasa hukumnya dan pihak tergugat atau kuasa hukumnya.

Kegiatan ini menjadi bagian krusial dalam memastikan bahwa seluruh proses hukum dilandasi dengan informasi spasial dan yuridis yang akurat.

“Pengambilan data fisik oleh tim Kantah Konut merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung proses hukum yang berkeadilan, sekaligus memastikan setiap objek tanah dapat ditelusuri secara faktual di lapangan,” ujar Syahrullah Petugas Ukur Kantah Konawe Utara di lokasi.

Kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif, dengan dukungan penuh dari seluruh unsur yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *