Konawe Utara — Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Parman, S.Si, menerima permohonan dari Dinas Perumahan Umum dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara melalui loket pelayanan Kantor Pertanahan Konawe Utara terkait rencana pembebasan lahan di Desa Tangguluri. kamis, 04 Desember 2025.
Pertemuan dilakukan secara langsung di area layanan publik, sebagai tindak lanjut dari agenda pelaksanaan pembayaran ganti rugi lahan yang direncanakan akan dilaksanakan sebelum tanggal 20 Desember 2025.
Pihak Dinas Perumahan Umum dan Bina Marga Provinsi Sultra menyampaikan kebutuhan data pertanahan untuk memastikan kelancaran proses pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan sesuai daftar nominatif yang sedang disiapkan.
Kasubag Tata Usaha Kantah Konawe Utara, Parman, S.Si, menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan siap mendukung seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kantor Pertanahan akan membantu melakukan verifikasi data dan memastikan bahwa proses pembayaran ganti rugi berjalan tertib, sesuai regulasi, dan tetap mengedepankan kepastian hak masyarakat,” ujarnya.
Beliau juga menekankan pentingnya koordinasi intensif antara Dinas Perumahan Umum dan Bina Marga, Pemerintah Daerah, serta Kantor Pertanahan agar seluruh kelengkapan administrasi dapat diselesaikan tepat waktu sebelum pelaksanaan pembayaran.
Dengan diterimanya permohonan ini, Kantor Pertanahan Konawe Utara berkomitmen mendukung proses pengadaan tanah secara profesional demi kelancaran pembangunan infrastruktur provinsi di Desa Tangguluri yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat.
