Konawe Utara, Selasa (21/10/2025) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kabupaten Konawe Utara bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Konawe Utara.
Rapat tersebut membahas isu strategis terkait pengembangan sektor perkebunan, pertanian, dan transmigrasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara yang dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pengembangan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait keterbatasan lahan dan status kawasan hutan yang membatasi ruang pemanfaatan lahan untuk kegiatan produktif.
Dalam pertemuan itu juga dibahas inventarisasi dan identifikasi subjek serta objek reforma agraria, termasuk kebutuhan Pemerintah Daerah terhadap penggunaan lahan di sektor perkebunan, pertanian, dan transmigrasi. Hasil dari proses tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam mengusulkan penurunan status kawasan hutan kepada kementerian terkait.
Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara menyampaikan bahwa BPN siap mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam menyediakan data dan peta spasial yang akurat guna mendukung proses kebijakan tersebut.
“Kami di BPN siap berkolaborasi dengan Pemda dan DPRD dalam rangka memastikan setiap usulan penggunaan lahan memiliki dasar hukum dan peta batas yang jelas. Harapannya, kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Agus Rahmanto.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara BPN, Pemerintah Daerah, dan DPRD dapat semakin memperkuat pelaksanaan program Reforma Agraria di Kabupaten Konawe Utara, guna mewujudkan pemerataan akses dan pemanfaatan lahan bagi kesejahteraan masyarakat.
