Konawe Utara, 12 Agustus 2025 – Gelar Sosialisasi Anti Korupsi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Erni, S.Pi., M.Si., menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dalam Layanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah yang dihadiri Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta diikuti seluruh pegawai dan staf Kantor Pertanahan Konawe Utara.
Dalam paparannya, Erni menekankan bahwa korupsi tidak hanya berbentuk penyalahgunaan uang negara, tetapi juga termasuk “Terlambat masuk kerja, bolos tanpa alasan, dan mengabaikan kewajiban pelayanan publik adalah bagian dari korupsi,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa korupsi tidak boleh ada di Kantor Pertanahan Konawe Utara dalam bentuk apa pun. Menurutnya, korupsi terjadi bukan semata-mata karena niat, melainkan karena adanya kesempatan, dan yang paling sering terjadi adalah penyalahgunaan kewenangan.
“Setiap pegawai harus memiliki integritas dan kesadaran penuh bahwa kepercayaan masyarakat adalah amanah. Pelayanan pertanahan harus bebas dari praktik curang, baik itu dalam bentuk materi maupun perilaku kerja yang merugikan publik,” ujar Erni.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi Kantor Pertanahan Konawe Utara untuk memperkuat komitmen menuju pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.