Konawe Utara — Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Leni Megawati Lamato, S.H., M.M., menerima kunjungan dan konsultasi dari Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara, Asran, terkait dugaan kasus penyerobotan lahan di Desa Walandawe. Kamis 16 Oktober 2025
Konsultasi tersebut dilakukan untuk membahas laporan warga atas nama Ibu Tabau, istri almarhum Nurdin, yang mengaku lahannya telah diserobot oleh pihak lain. Berdasarkan data awal, lahan tersebut telah dikuasai dan diolah oleh almarhum Nurdin selama lebih dari 40 tahun.
Dalam pertemuan itu, Gubernur LIRA Sultra, Asran, menjelaskan bahwa kedatangannya ke Kantor Pertanahan Konawe Utara merupakan bentuk pendampingan kepada warga yang sedang mencari keadilan.
“Kami datang untuk mendampingi ahli waris pemilik tanah yang merasa dirugikan. Tanah ini sudah lama dikelola keluarga almarhum Nurdin. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polres Konawe Utara, dan kami berharap BPN dapat membantu melakukan pengecekan langsung di lapangan,” ujar Asran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Leni Megawati Lamato, menyampaikan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan membantu menyediakan data pendukung yang diperlukan.
“Tim Penyelesaian Sengketa Kantor Pertanahan Konawe Utara siap membantu proses penyelidikan yang dilakukan pihak berwajib dengan menyajikan data dan informasi yang dibutuhkan secara profesional dan transparan,” jelasnya.
Kasus dugaan penyerobotan lahan di Walandawe kini tengah dalam tahap penelusuran, dan pihak Kantor Pertanahan Konawe Utara berkomitmen mendukung penyelesaian sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga kepastian hukum atas hak masyarakat.
