Konawe Utara, 19 April 2025 — Ketua Pengadilan Negeri Kendari secara langsung memimpin pelaksanaan pengangkatan sita jaminan terhadap objek sengketa yang terletak di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, pada Kamis (17/4). Tindakan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam kesempatan tersebut hadir Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Leni Megawati Lamato, S.H., MM., dirinya menjelaskan bahwa Objek sengketa berupa lahan pertanian seluas kurang lebih 5 hektare itu sebelumnya menjadi pokok perkara dalam sengketa perdata antara dua pihak yang mengklaim kepemilikan sah atas tanah tersebut. Sita jaminan sempat diberlakukan selama proses persidangan guna menjamin pelaksanaan putusan akhir.
“Pelaksanaan pengangkatan sita jaminan ini disaksikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk kuasa hukum dari masing-masing pihak, aparat Kepolisian dari Polsek Lasolo, serta perangkat desa setempat. Proses pengangkatan berjalan aman dan kondusif tanpa adanya penolakan dari pihak manapun.” Jelas Leni Megawati Lamato, S.H., MM.
Dalam keterangannya, Ketua Pengadilan Negeri Kendari menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan pengadilan dalam rangka menjalankan putusan yang telah ditetapkan. “Pengangkatan sita jaminan dilakukan setelah seluruh proses hukum selesai, dan berdasarkan permintaan resmi dari pihak yang memenangkan perkara,” jelasnya.
Pihak pemohon sita jaminan menyambut baik tindakan ini dan menyatakan akan segera mengurus proses administrasi selanjutnya untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Sementara itu, pihak termohon menyatakan menerima hasil putusan dan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
Dengan dilaksanakannya pengangkatan sita jaminan ini, diharapkan persoalan kepemilikan tanah di Desa Marombo dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak lagi menimbulkan konflik di kemudian hari.