Konawe Utara, 11 Juli 2025 – Pengadilan Negeri Unaaha kembali melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) ke-2 atas objek sengketa tanah yang berlokasi di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, sebagai bagian dari lanjutan proses persidangan perkara perdata yang sedang berlangsung.
Pelaksanaan PS ke-2 ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, dan dihadiri oleh unsur Polsek Molawe, Camat Molawe, Pemerintah Desa Mandiodo, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara (BPN). Selain itu, pihak Penggugat turut hadir melalui kuasa hukumnya, sementara pihak Tergugat kembali tidak hadir tanpa keterangan.
PS dilakukan untuk memperkuat bukti fisik terkait letak, batas, dan penggunaan objek sengketa sebagaimana tercantum dalam gugatan. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan dan keamanan turut memastikan kegiatan berjalan dalam suasana tertib dan kondusif.
Tim dari BPN Konawe Utara melakukan klarifikasi teknis dan pemetaan lapangan sesuai data pengukuran sebelumnya, serta memberikan masukan dalam konteks keabsahan dan kesesuaian data yuridis maupun spasial objek tanah tersebut.
“Pemeriksaan Setempat merupakan bagian penting dari pembuktian faktual di lapangan, dan menjadi acuan dalam pertimbangan majelis hakim,” ujar Syahrullah Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara.
Meski pihak tergugat tidak hadir, majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan secara prosedural dengan mendokumentasikan seluruh kegiatan dan mencatat kehadiran serta keterangan para pihak yang hadir.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib hingga selesai. Hasil PS ke-2 ini selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat (BAPS) dan menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses persidangan yang sedang berjalan di PN Unaaha.