Seputar Kejadian Sultra – Portal berita Sulawesi Tenggara terkini, menyajikan update cepat, akurat, dan terpercaya seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, olahraga, hingga berita Nasional.
Konawe Utara – Proses mediasi sengketa kepemilikan tanah antara Jamal Nur dan Daeng Taro yang terletak di Desa Wawolimbue, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara pada 04 September 2025, di aula kantor Pertanahan, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Leni Megawati Lamato, S.H., M.M, bersama Kasubag Tata Usaha, Parman, S.Si.
Dalam prosesnya, kedua belah pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat dan bukti masing-masing secara terbuka. Tim mediasi dari Kantah Konawe Utara kemudian memfasilitasi dialog dengan pendekatan musyawarah untuk mufakat.
“Kami mengutamakan penyelesaian sengketa melalui jalur damai dengan asas keadilan dan keseimbangan. Alhamdulillah, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama,” ujar Leni Megawati Lamato.
Kesepakatan damai ini disambut baik oleh kedua belah pihak, yang menandakan komitmen bersama untuk menjaga hubungan harmonis di masyarakat serta menghindari potensi konflik berkepanjangan.
Dengan berakhirnya mediasi ini, Kantor Pertanahan Konawe Utara kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penyelesaian sengketa tanah secara persuasif, profesional, dan akuntabel.