Menteri ATR/BPN Serahkan 185 Sertifikat Tanah Rumah Ibadah di Sultra - Seputar Kejadian Sultra

Menteri ATR/BPN Serahkan 185 Sertifikat Tanah Rumah Ibadah di Sultra

Kendari – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sebanyak 185 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (28/5).

Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang pola Kantor Gubernur Sultra, Kota Kendari, Nusron Wahid menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi aset dan pemberian kepastian hukum atas hak atas tanah, khususnya untuk aset negara dan rumah ibadah.

“Tanah-tanah milik negara, baik milik pemerintah pusat, daerah, maupun rumah ibadah harus memiliki kepastian hukum agar terhindar dari sengketa dan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Nusron.

Selain rumah ibadah, sertifikat yang diserahkan juga mencakup aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah kabupaten/kota se-Sultra.

“Total yang diserahkan hari ini meliputi 185 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah, lima sertifikat aset milik Pemprov Sultra, serta 265 sertifikat aset milik pemerintah kabupaten dan kota,” ungkapnya.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah di daerahnya.

“Sertifikasi ini sangat penting untuk mendukung pembangunan serta menjaga stabilitas sosial di daerah,” katanya.

Ia juga merinci bahwa dari 185 sertifikat tanah wakaf tersebut, terdiri dari 150 tanah masjid, 29 tanah musala, satu tanah gereja, dan lima tanah pura.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Menteri ATR/BPN kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Sultra, kabupaten/kota seperti Muna, Kendari, Konawe Selatan, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton Tengah, dan Muna Barat, serta kepada perwakilan rumah ibadah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *