Timor Tengah Selatan (NTT) – Peristiwa tragis menimpa seorang murid Sekolah Dasar di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Seorang siswa SD Inpres Desa Poli, Kecamatan Santian, dilaporkan meninggal dunia usai diduga mengalami kekerasan dari gurunya sendiri hanya karena tidak mengikuti latihan upacara.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melapor ke Polsek Boking, Polres TTS, pada Kamis (9/10/2025). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan guru berinisial YN (51) sebagai tersangka.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, guru olahraga YN memanggil sekitar sepuluh murid yang tidak ikut latihan upacara dan kegiatan sekolah Minggu. Sebagai bentuk hukuman, para siswa tersebut dipukul oleh sang guru.
Namun, terhadap salah satu siswa, YN diduga melakukan kekerasan lebih berat. Ia memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak empat kali. Usai kejadian, korban mengalami benjolan di kepala, mengeluh pusing, dan demam selama beberapa hari. Kondisinya kian memburuk hingga akhirnya meninggal dunia beberapa hari kemudian.
Tindakan Kepolisian
Mendapat laporan dari keluarga, Satreskrim Polres TTS bersama tim Bid Dokkes Polda NTT langsung bergerak cepat. Polisi mengamankan barang bukti berupa batu dan pakaian korban.
Pada Sabtu (11/10/2025), tim forensik melakukan ekshumasi dan otopsi jenazah di Desa Poli untuk memastikan penyebab kematian. Hasil otopsi tersebut kini masih dalam proses analisis laboratorium medis.
“Guru berinisial YN telah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, karena penganiayaan yang menyebabkan anak di bawah umur meninggal dunia,” ungkap Kapolres TTS, seperti dikutip dari pernyataannya kepada media, Senin (13/10/2025).
Pernyataan Aparat
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak dalam lingkungan pendidikan tidak bisa ditoleransi.
“Sekolah adalah tempat mendidik, bukan tempat menyakiti. Kami mendukung penegakan hukum secara profesional agar kasus seperti ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres TTS, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi lain, termasuk sejumlah siswa yang turut menjadi korban kekerasan.
Duka Mendalam dan Seruan Evaluasi
Kasus ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. Banyak pihak menyerukan agar pengawasan terhadap praktik pendidikan di daerah diperketat, terutama dalam hal disiplin dan hukuman terhadap siswa.
Aktivis perlindungan anak di NTT, Yuliana Tefbana, mengecam tindakan tersebut. “Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kekerasan di sekolah. Apalagi sampai merenggut nyawa anak,” tegasnya.
Kini, tersangka YN telah ditahan di Mapolres TTS dan menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan pendampingan terhadap keluarga korban akan dilakukan hingga proses hukum tuntas.
