Jakarta, Juni 2025 – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru terkait biaya perjalanan dinas bagi menteri, pejabat negara, dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pejabat setingkat eselon. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Aturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan besaran biaya dinas dengan kondisi aktual di lapangan, sekaligus mendukung efisiensi dan akuntabilitas belanja negara. Perubahan ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintahan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Berikut beberapa poin penting dalam aturan baru tersebut:
Uang Harian Perjalanan Dinas: ●Dalam negeri: Rp360.000 – Rp580.000 per orang/hari. ●Luar negeri: US$347 – US$792 per orang/hari
●Uang Representasi (untuk perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam): ●Dalam kota: Rp125.000Luar kota: Rp250.000 ●Biaya Penginapan dalam Negeri (untuk menteri hingga pejabat eselon I):Rp2.100.000 – Rp9.300.000 per orang/hari

●Transportasi Lokal:Transport ke/dari terminal/stasiun/bandara/pelabuhan: Rp94.000 – Rp462.000 per orang/satu kali jalan ●Biaya Tiket Pesawat Pergi–Pulang (PP):●Dalam negeri:Kelas bisnis: Rp18.600.000Kelas ekonomi: Rp9.800.000Luar negeri:Ekonomi: US$12.127Bisnis: US$16.269Eksekutif: US$23.128
Aturan ini dikeluarkan di tengah masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebagai bagian dari penataan tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan mobilitas pejabat dan ASN di era modern birokrasi.