Pengadilan Negeri Unaaha Lakukan Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa di Desa Mandiodo - Seputar Kejadian Sultra

Pengadilan Negeri Unaaha Lakukan Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa di Desa Mandiodo

Konawe Utara, 3 Juli 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek tanah sengketa yang berlokasi di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, pada Rabu (3/7).

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses persidangan perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Unh antara Basmanto, S.Kom selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya Nastum, S.H. & Rekan, melawan Tergugat yang diwakili oleh Muhammad Ikbal, S.H. sebagai kuasa hukum.

Pemeriksaan Setempat ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Unaaha dan dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain:

Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara (BPN/Kantah Konut), Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara, Kepala Dinas PUPR Konawe Utara, Camat Molawe, Kepala Desa Mandiodo, satgas TNI, Tokoh masyarakat dan para pihak yang berkepentingan.

PS dilakukan untuk melihat langsung letak, batas, dan kondisi objek sengketa secara fisik, guna memperjelas keterangan dalam persidangan serta memastikan bahwa setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan bukti batas bidang tanah secara faktual.

Dalam keterangannya, pihak penggugat dan tergugat masing-masing menyampaikan argumentasi dan bukti pendukung di lokasi. Tim dari BPN Konawe Utara juga turut memberikan penjelasan teknis seputar peta bidang dan status administrasi pertanahan di area tersebut.

Pemeriksaan lapangan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, dengan pengawalan pihak keamanan dan dukungan pemerintah desa setempat.Pihak Pengadilan Negeri Unaaha menyampaikan bahwa hasil Pemeriksaan Setempat ini akan menjadi bagian penting dari alat pertimbangan hakim dalam memutus perkara, seiring dengan alat bukti tertulis dan keterangan saksi yang telah diajukan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *