Konawe Utara, 3 Oktober 2025 – Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha melaksanakan Peninjauan Setempat (PS) di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Jumat (03/10/2025).
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 1198/KPN.W23-U5/HK2.4/IX/2025, dalam rangka proses persidangan perkara perdata antara penggugat Basir M dan tergugat PT Antam.
Peninjauan lapangan dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Majelis Hakim PN Unaaha, Elly Sartika Achmad, S.H., M.H dengan tujuan mengidentifikasi kondisi faktual objek sengketa di lapangan. Dari pihak Kantor Pertanahan Konawe Utara, hadir Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Leni Megawati Lamato, S.H., M.M., yang turut memberikan dukungan teknis dalam proses identifikasi.
Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan unsur terkait, antara lain personel Kepolisian Resor Lasolo, Kepala Desa Mandiodo, Babinsa, serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran berbagai pihak diharapkan mampu memberikan keterangan yang objektif untuk mendukung proses persidangan.
Pelaksanaan PS berjalan lancar dengan suasana tertib dan kondusif. Dengan adanya kegiatan ini, majelis hakim diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan komprehensif mengenai objek sengketa, sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam proses penyelesaian perkara.
