Kendari, 4 November 2025 – Tim Subsatgas Polairud Operasi Sikat Anoa 2025 berhasil mengungkap tindak pidana destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 07.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AN (43), warga Desa Bajoe Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Saat diamankan, pelaku diketahui tengah melakukan penyelaman untuk mengambil ikan hasil ledakan bom ikan.
Dari hasil penindakan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- satu unit kompresor,
- 16 ekor ikan putih,
- 10 ekor ikan katombong,
- satu body batang berwarna biru,
- satu kacamata selam,
- sepasang kaki katak (fin), dan
- satu jaring ikan.
Kepala Subsatgas Polairud Operasi Sikat Anoa 2025, Kombes Pol. Saminata, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Markas Komando Ditpolairud Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tindakan penangkapan ikan dengan bahan peledak merupakan pelanggaran serius karena merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan manusia,” tegas Kombes Pol. Saminata.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang mengatur larangan penggunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan.
Operasi Sikat Anoa 2025 merupakan operasi kepolisian terpadu Polda Sultra yang bertujuan menekan tindak kejahatan konvensional serta pelanggaran terhadap sumber daya alam, termasuk penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Sulawesi Tenggara.
Polda Sultra melalui Ditpolairud mengimbau masyarakat pesisir agar tidak menggunakan bahan peledak, racun, atau alat berbahaya lainnya dalam menangkap ikan, demi menjaga kelestarian ekosistem laut dan keselamatan nelayan.
