Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56.
Konferensi pers digelar di Tribun Presisi pada Jumat (12/9/2025), dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., didampingi Irwasda Kombes Pol Hartoyo, S.I.K, Dirkrimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, S.I.K, serta Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K.
Kasus ini berawal dari belanja modal pengadaan alat angkutan di atas air bermotor penumpang pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra tahun anggaran 2020. Pagu anggaran sebesar Rp12,18 miliar, dengan kontrak pengadaan ditetapkan sebesar Rp9,98 miliar dan masa pengerjaan 60 hari kalender.
Lelang dimenangkan oleh CV Wahana, yang kemudian memasok kapal Azimut Yachts 43 Atlantis 56 buatan Italia tahun 2016, berbendera Singapura, dengan status impor sementara. Kapolda menjelaskan bahwa pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan karena mewajibkan barang baru, asli, dan bukan rekondisi.
Pembayaran dilakukan pada 23 Juli 2020 senilai Rp8,93 miliar setelah dipotong pajak. Dari jumlah tersebut:
- Rp8,05 miliar digunakan membeli kapal,
- Rp100 juta diberikan kepada AL sebagai fee peminjaman perusahaan,
- Rp780 juta diambil Idris, S.H. selaku pihak penghubung.
Fakta ini menegaskan adanya penyalahgunaan anggaran dalam proses pengadaan.
Audit dari BPKP Wilayah Sultra menemukan kerugian negara mencapai Rp8,05 miliar (total loss) karena pengadaan dilakukan tidak sesuai ketentuan dan menggunakan kapal bekas yang tidak memenuhi syarat.
Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Penyidik menetapkan dua tersangka:
- AS, Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- AL, Direktur CV Wahana
Keduanya diduga bekerja sama menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
Dirkrimsus Kombes Pol Dody Ruyatman menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring pendalaman penyidikan.
“Polda Sultra akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Sultra,” tegasnya.