KUTAI TIMUR – Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang anak berusia 8 tahun yang dilakukan oleh ayah kandung SW (33) bersama ibu tirinya EP (32). Kedua pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kutim.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan paman korban yang curiga terhadap kondisi korban yang curiga pada saat melihat jenazah korban dalam kondisi bengkak dan memar.
“Merasa curiga, pelapor yang merupakan paman korban tersebut melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kutim,” ujar Kapolres Kutim saat press release.
Dari pengakuan EP mengaku mencakar wajah korban berulang kali dan memukul punggungnya dengan gantungan baju yang terbuat dari besi berkali-kali.
Tak hanya itu, korban juga mendapatkan perlakuan kasar dengan mencubit kedua paha serta mendorong korban kepala sebanyak dua kali ke mesin cuci dengan keras.
Jadi, saudari EP tidak memperhatikan akibat yang dia lakukan apakah terdapat luka atau tidak, imbuhnya.
Dari keterangan ayah korban yang juga terlibat dalam penganiayaan tersebut mengaku pernah memukul dengan gantungan baju.
Namun demikian, SW pernah memarahi EP karena memukul anaknya. Akan tetapi, EP malah balik marah dengan dalih memukul korban dengan alasan mendidik.
Dari hasil pemeriksaan medis RSUD Kudungga, korban mengalami kurang gizi sedangkan dari pemeriksaan luar terdapat tanda kekerasa benda tumpul menunjukkan adanya sejumlah luka di tubuh korban yang konsisten dengan tanda-tanda kekerasan. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi keji tersebut.
Kapolres Kutim menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan. “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam membantu pengungukapan kasus tersebut. Semoga dengan upaya kerja sama yang kuat kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari tindak pidana,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Junto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Diancan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, serta denga paling banyak Rp3.000.000.000.