Tulungagung, 7 November 2025 — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandung Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandung pada Jumat (7/11/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Pelaku berinisial RNFP (25), warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, ditangkap di sebuah kamar kos di Dusun Contong, Desa Bandung, Kecamatan Bandung.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Bandung bersama dua anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki beserta barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi dan penyalahgunaan sabu,” jelas Kapolsek Bandung AKP Sumaji, Selasa (11/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru saja mengambil paket sabu melalui metode ranjau yang diletakkan di area sawah wilayah Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung. Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diperjualbelikan kembali.
“Selain itu, di dalam kamar kos petugas juga mendapati sejumlah peralatan yang digunakan untuk memaket sabu serta perlengkapan untuk mengonsumsi narkoba. Pelaku mengakui seluruh barang tersebut merupakan miliknya,” tambah AKP Sumaji.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bandung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 1 buah timbangan digital,
- 1 alat pembakar,
- 2 korek api,
- uang tunai Rp600.000,
- 1 unit handphone Samsung warna hitam,
- 1 unit handphone Redmi warna biru,
- sejumlah klip plastik kecil,
- 1 tripod,
- 1 silet,
- 1 kartu ATM BRI,
- 1 kartu ATM Mandiri,
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci kontak dan STNK,
- serta 1 kartu anggota perguruan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Sumaji menegaskan bahwa Polsek Bandung akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah hukum Polres Tulungagung.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Sumber:Humas Polri
