
Polsek Pondidaha di Konawe Bekuk Komplotan Pencuri Motor, 2 Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan
Kepolisian Sektor atau Polsek Pondidaha berhasil bekuk pelaku komplotan pencuri motor yang beraksi di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe pada Jumat (7/2/2025).
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pondidaha yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pondidaha, IPDA Jefri Yosep Tawan.
Kedua pelaku itu adalah MIA alias A (19) dan MRM alias D (16). Keduanya berasal Kecamatan Wonggeduku Barat.
IPDA Jefri menerangkan, kedua pelaku tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan mengambil satu unit motorAdapun jalannya pelaksanaan Penangkapan adalah sebagai berikut kedua pelaku ditangkap dirumah pelaku di Desa Puday,” terangnya.
“Adapun jalannya pelaksanaan Penangkapan adalah sebagai berikut kedua pelaku ditangkap dirumah pelaku di Desa Puday,” terangnya.
Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian para pelaku menunjukan tempat penyimpanan satu unit motor yang diambil.
Para pelaku juga membuka kap depan motor tersebut agar tidak dikenali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUH Pidana Subs pasal 362 KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana
You may also like

Leave a Reply