Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat sebanyak 3.195 orang demonstran ditangkap dalam rentang waktu 25–31 Agustus 2025, menyusul gelombang aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di sejumlah daerah. Dari jumlah itu, 55 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 387 orang telah dipulangkan. Sisanya, sekitar 2.753 orang masih menjalani pemeriksaan di berbagai polda.
Rincian Penangkapan di Daerah
Berdasarkan data yang dihimpun, Polda Jawa Timur mencatat jumlah terbanyak dengan 709 orang ditangkap, disusul Polda Jawa Tengah dengan 653 orang, serta Polda Jawa Barat sebanyak 147 orang. Polda Bali mengamankan 138 orang, sementara di Kalimantan Barat tercatat 91 orang, dengan 86 di antaranya sudah dilepaskan.
Di Sumatera Utara, 50 orang ditangkap dan 48 di antaranya sudah dibebaskan, sedangkan 2 lainnya positif narkoba. Di Jambi, 17 orang yang sempat diamankan seluruhnya telah dipulangkan. Sejumlah wilayah lain seperti Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Banten, DIY, dan Papua Barat Daya juga mencatat penindakan serupa, meski dengan jumlah lebih kecil.
Fokus Jakarta – Polda Metro Jaya
Di ibu kota, Polda Metro Jaya menangkap sekitar 1.240 orang pengunjuk rasa di kawasan DPR RI. Dari jumlah itu, 1.113 orang sudah dipulangkan, sedangkan 22 orang dinyatakan positif narkoba dan 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan di antaranya sudah ditahan, sementara satu orang masih buron.
Namun demikian, laporan Komnas HAM menyebut masih ada sekitar 1.683 orang yang ditahan di Polda Metro Jaya, berdasarkan hasil kunjungan ke Mapolda Metro Jaya pada akhir Agustus lalu.
Polri Tegaskan Pemisahan antara Pendemo Damai dan Perusuh
Polri menegaskan bahwa pihaknya membedakan perlakuan antara massa aksi yang menyampaikan pendapat secara damai dengan kelompok yang melakukan tindakan anarkis. Penangkapan dilakukan kepada mereka yang terbukti melakukan perusakan, penjarahan, hingga penyerangan terhadap aparat.
“Hak menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang, tetapi aksi anarkis, perusakan, dan penjarahan adalah tindak pidana yang tidak bisa ditolerir,” ujar salah satu pejabat Polri dalam keterangannya.
Imbauan untuk Tetap Tenang
Polri bersama pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Proses hukum terhadap mereka yang ditangkap dipastikan berjalan secara transparan dengan tetap menghormati hak asasi manusia.