Jakarta – Beredar isu di masyarakat, dengan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertipikat mulai tahun 2026 akan diambil negara.
Seputar Kejadian Sultra – Portal berita Sulawesi Tenggara terkini, menyajikan update cepat, akurat, dan terpercaya seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, olahraga, hingga berita Nasional.
Jakarta – Beredar isu di masyarakat, dengan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertipikat mulai tahun 2026 akan diambil negara.