.Konawe — Pemerintah Kabupaten Konawe telah mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 melalui Pengumuman Nomor P-800.1.13.2/334/BUPATI/IX/2025. Berdasarkan pengumuman resmi, dari total 1.193 formasi yang disetujui, tidak ada formasi untuk guru, baik dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN maupun yang tidak terdaftar.Rinciannya:Pegawai terdaftar di BKN: Tenaga guru = 0, tenaga kesehatan = 9, tenaga teknis = 784Pegawai tidak terdaftar di BKN: Tenaga guru = 0, tenaga kesehatan = 26, tenaga teknis = 374
Hasil pengumuman ini memicu kekecewaan peserta dari kalangan guru.Beberapa guru menyampaikan kekecewaannya karena merasa telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan, termasuk melengkapi berkas dan mengikuti proses administrasi, namun akhirnya tidak ada yang dinyatakan lulus.
“Kami sudah diminta untuk melengkapi berkas, mengikuti prosedur, bahkan berharap ada peluang lolos. Tapi ternyata pengumuman menyatakan nihil, tidak ada guru yang lulus. Kami ingin ada penjelasan yang lebih jelas dari pihak terkait,” ujar salah seorang guru yang enggan disebut namanya.
Mereka juga menilai keputusan ini tidak adil dan menuduh pemerintah daerah “zalim terhadap guru” karena tidak memperjuangkan formasi bagi tenaga pendidik, padahal kebutuhan guru di daerah masih tinggi.
Selain itu, guru menolak alasan yang menyatakan mereka tidak terdaftar di pangkalan data BKN. Mereka mengklaim sudah terdaftar di BKN, sehingga dalih “tidak terdaftar” dianggap tidak benar.
Beredar pula rekaman suara yang diduga berisi penjelasan dari Ketua PGRI Kabupaten Konawe yang menyatakan tidak ada kuota untuk guru dan tenaga kesehatan pada rekrutmen PPPK paruh waktu tahun ini.
Para peserta meminta Pemerintah Kabupaten Konawe, khususnya BKPSDM, untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai:Alasan tidak adanya kuota guru.Kejelasan status data guru di BKN.Rencana pemerintah daerah memperjuangkan kuota guru pada seleksi mendatang.
Mereka juga mendesak pemerintah tidak lagi meminta kelengkapan berkas apabila formasi memang kosong, demi menghindari kekecewaan dan spekulasi di masyarakat.