Denpasar, Indonesia – Tiga warga negara Inggris didakwa atas dugaan penyelundupan hampir satu kilogram kokain ke Indonesia dan dihadapkan pada ancaman hukuman mati, menurut sidang yang digelar Selasa (3/6) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Ketiganya—Jonathan Christopher Collyer (28), Lisa Ellen Stocker (29), dan Phineas Ambrose Float (31)—ditangkap dalam operasi aparat Indonesia yang mengungkap modus penyelundupan narkotika yang disamarkan dalam kemasan makanan.
Ditangkap di Bandara, Disamarkan dalam Serbuk Makanan
Jaksa I Made Dipa Umbara menjelaskan dalam dakwaannya bahwa Collyer dan Stocker ditangkap pada 1 Februari 2025 oleh petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai. Petugas menemukan 17 sachet serbuk pencuci mulut merek Angel Delight yang mencurigakan dalam koper mereka. Hasil uji laboratorium membuktikan bahwa paket tersebut mengandung 993,56 gram kokain senilai sekitar Rp6 miliar (US$368.000).
Dua hari kemudian, pada 3 Februari, polisi menangkap Float dalam operasi penyerahan terkontrol di area parkir sebuah hotel di Denpasar, setelah Collyer dan Stocker menyerahkan paket narkotika tersebut kepadanya. Float didakwa dalam proses peradilan terpisah.
Menurut Umbara, ketiga terdakwa membawa kokain dari Inggris melalui rute transit di Bandara Internasional Hamad, Doha, Qatar.
Sudah Dua Kali Lolos, Gagal di Upaya Ketiga
Dalam konferensi pers sebelumnya pada 7 Februari, Wakil Direktur Direktorat Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, menyatakan bahwa kelompok ini telah dua kali berhasil menyelundupkan kokain ke Bali, sebelum akhirnya tertangkap dalam percobaan ketiga.
“Modus mereka adalah menyamarkan kokain dalam kemasan makanan instan, menyasar pasar wisata di Bali,” ujar Ponco.
Hukuman Mati Mengancam
Ketiganya didakwa dengan pelanggaran berat UU Narkotika Indonesia, yang memungkinkan hukuman mati. Indonesia dikenal memiliki salah satu sistem hukum narkotika paling ketat di dunia. Eksekusi biasanya dilakukan melalui regu tembak.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga 10 Juni 2025 untuk mendengarkan keterangan saksi.
Ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya menolak memberikan komentar kepada awak media usai persidangan.
Konteks: Hukuman Mati untuk Narkoba di Indonesia
Data Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan sekitar 530 orang, termasuk 96 warga negara asing, saat ini berada di deretan hukuman mati di Indonesia, sebagian besar karena kasus narkoba. Eksekusi terakhir dilakukan pada Juli 2016.
Salah satu kasus terkenal adalah warga negara Inggris, Lindsay Sandiford, yang sudah lebih dari satu dekade berada di tahanan menunggu eksekusi setelah ditangkap dengan 3,8 kg kokain pada tahun 2012. Mahkamah Agung Indonesia menguatkan hukuman matinya pada 2013.
Menurut Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC), meski memiliki hukum yang ketat, Indonesia tetap menjadi target jaringan narkotika internasional karena populasinya yang besar dan relatif muda, serta letaknya yang strategis.