Konawe Utara – Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Utara memenuhi undangan Polres Konawe Utara dengan melakukan pengambilan data fisik lapangan terkait persoalan tanah yang tengah bergulir. Kamis 28 Agustus 2025
Kegiatan yang berlangsung di Desa Sabandete Kecamatan Oheo ini dihadiri oleh para pihak terkait, yakni pelapor atas nama Muhammad Arif, terlapor Aswan L., Kepala Desa Sabandete Idrus, serta jajaran Polres Konut yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Konut, Abdul Azis Husein Lubis, S.T.K., S.I.K., M.H. Turut hadir pula sejumlah saksi untuk memberikan keterangan langsung di lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, para pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim sebagai miliknya. Tim BPN bersama aparat kepolisian memastikan proses berjalan secara tertib, dengan tujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penentuan objek yang menjadi persoalan.
“Pengambilan data fisik ini dilakukan untuk memastikan secara nyata posisi dan batas tanah sesuai pengakuan masing-masing pihak,” ujar Gusti Ngurah Arya Triwijayanto S.Tr
Proses pengambilan data fisik ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperjelas duduk perkara, sehingga dapat mendukung penyelesaian masalah sengketa tanah yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.